Oleh : Enceng Sobari
Seiringin perkembangan zaman yang mengarah
kepada futuristik, mendorong semua aspek tata kelola ikut berkembang. Kemajuan
saat ini banyak mengadopsi pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu kemajuan
yang saat ini sedang berkembang adalah sektor pertanian berkelanjutan,
mendengar kalimat itu akan terbayang sebuah hamparan lahan yang luas dan
dipenuhi dengan aneka macam tumbuh-tumbuhan yang ditanam. Sistem pertanian yang
dianut dari dahulu kita ketahui adalah bagaimana dapat menjaga ketahanan pangan
dan meningkatkan produksi yang tinggi. Padahal konsep pertanian modern bukan
hanya itu saja yang menjadi fokus di negara agraria seperti Indonesia ini, akan
tetapi konsep pertanian sekarang tengah mengadopsi pertanian yang memiliki
nilai estetika serta maju dalam segi penerapannya.
Ditengah pembangunan yang cukup pesat saat
ini, membuat lahan-lahan luas yang diperuntukan sektor pertanian kian sedikit
demi sedikit mulai surut. Diperlukan sebuah terobosan baru untuk membantu
sektor pertanian tetap berkembang meski dalam kondisi yang tidak mendukung,
dengan terobosan tersebut seiring waktu pertanian saat ini mulai mengalami
perubahan yang berbeda ke arah yang lebih artistik dan keindahan. Konsep
pertanian maju saat ini yang sedang berkembang pesat adalah bercocok tanam
dipekarangan rumah, kantor, atap gedung dan lainnya. Secara sepintas kita tidak
akan bisa membayangkan bagaimana hal itu bisa dilakukan mengingat dalam bercocok
tanam sangat dibutuhkan banyak air dan tanah pada lahan yang luas terutama
untuk tanaman pangan. Konsep pertanian yang dapat mengatasi keterbatasan lahan
saat ini adalah pertanian dengan sistem Hidroponik, merupakan salah satu konsep
yang dibuat khusus untuk mengatasi ketersedian lahan yang minim. Selain itu
sistem hidroponik pula dapat memberikan kesan keindahan, sebagai salah satu pendukung
program dalam pengembangan taman kota dan ruang terbuka hijau yang sedang marak
saat ini. Seperti yang di jelaskan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Hidroponik itu sendiri berasal dari kata
Hydro yang berarti air, secara umum hidroponik merupakan pola penanaman yang
menggunakan media air atau dalam arti singkat tidak menggunakan media tanah.
Sistem Hidroponik ini awalnya diciptakan untuk mengatasi keterbatasan lahan,
agar tetap bisa bercocok tanam seperti pada umumnya, akibat dari ketersediaan
lahan pertanian yang tidak begitu besar dan lebih mengedepankan pemanfaatan
lahan dipekarangan rumah atau kantor agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sistem hidroponik ini mulai dikembangkan secara berkseinambungan dengan
memberikan pengaruh yang baik sampai sekarang dan mulai digandrungi semua orang
terutama pencinta tanaman, bahkan dapat mendatangkan keuntungan dan nilai jual
tersendiri. sistem hidroponik saat ini sudah mulai banyak digunakan dalam meningkatkan
mutu hasil sayuran dan buah-buahan yang lebih sehat, sebab sistem seperti ini
lebih cenderung lebih ramah dalam penggunaan pestisida yang berlebihan.
Tanaman-tanaman yang bisa ditanam pada
sistem hidroponik itu sendiri merupakan tanaman sayuran yang memiliki nilai
ekonomis yang tinggi. Pengguna pasir, sabut kelapa, batu apung, kerikil,
potongan kayu, arang sekam dan rockwoll yang biasanya dipakai sebagai media
pengganti tanah. Hidroponik merupakan sebuah sistem pertanian modern yang menjadi
salah satu alternatif untuk tetap bercocok tanam pada lahan yang sangat
terbatas, sehingga memungkinkan untuk menghasilkan sayuran dan buah-buah dengan
kualitas yang jauh lebih baik tetapi memiliki sifat artistik sebagai sistem
pertanian yang memberikan kemajuan ke arah yang lebih baik.
